Usai PKPU, Tenor Utang Garuda Indonesia Diperpanjang 22 Tahun : Okezone Economy

-

[ad_1]

JAKARTA PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menggunakan arus kas untuk melunasi piutang kreditur dengan nilai di bawah Rp255 juta. Sementara, nilai piutang di atas Rp255 juta akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham sebesar USD330 juta.

Sementara itu, piutang kreditur yang berasal dari lembaga perbankan dalam negeri dan BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.

Baca Juga: Kreditur Setujui Proposal Damai, Garuda Indonesia Siap Terbang Tinggi

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, skema pembayaran utang ini dicatatkan dalam proposal perdamaian yang kini telah disetujui 97,46% kreditur.

“Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya uangnya saat ini dapat disepakati di bawah , ini berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT), Rp255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan. Yang Rp255 juta ke atas sukuk lessor akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham USD 330 juta,” ungkal Irfan pasca voting PKPU, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Voting PKPU, Dirut Garuda Optimis 60% Kreditur Setujui Proposal Damai

Emiten dengan kode saham GIAA ini memang berhasil memperoleh persetujuan perdamaian dari kreditur. Mayoritas atau 97,46 persen dari total jumlah kreditur mendukung isi proposal yang mengarah pada homologasi.

Irfan menyebut jumlah tersebut merupakan angka tertinggi dari yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kesepakatan ini, lanjut Irfan, menjadi angin segar bagi bisnis maskapai penerbangan pelat merah kedepannya. Dia optimis perusahaan mampu membukukan keuntungan berarti dengan mengeruk pasar penerbangan domestik.

“Bisnis plan kita akan menghasilkan keuntungan akan fokus di domestik, terbang di rute menguntungkan. Kita tetap melayani rute internasional, umrah haji dan fokus ke kargo. Untuk rute internasional hanya menerbangkan yang menguntungkan,” kata dia.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *