Viral Aksi Pelecehan di KRL, ‘Tangan Gaib’ Muncul Hendak Meraba Wanita Berkerudung : Okezone Megapolitan

[ad_1]

 

JAKARTA – Video seorang pria diduga melakukan pelecehan seksual di KRL Commuterline viral di sosial media. Pria itu tampak meraba seorang penumpang wanita yang duduk di sebelahnya

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @drama.kereta pada Selasa (7/2/2023). Dalam video itu terlihat pria berambut klimis itu menggendong tas ransel di depan tubuhnya. Ia duduk berdempetan dengan wanita berkerudung kuning dan mengenakan setelan panjang dan tertutup.

 BACA JUGA:Dipertemukan Langsung, Penyidik TG Bantah Tudingan Pemerasan Bripka Madih

Apabila diperhatikan lebih seksama, salah satu tangannya menempel ke lengan atau dada penumpang wanitanya itu. Disebutkan dalam narasi video, diduga pria tersebut tengah berupaya melecehkan penumpang wanita di KRL.

Sebab, dalam rekaman video selanjutnya, aksi pria itu juga terjepret kamera melakukan hal yang sama terhadap penumpang wanita lainnya.

 BACA JUGA:Bakar Pesawat Susi Air, Ini Profil Egianus Kogoya Anak Dalang Penculikan Tim Ekspedisi Lorentz

“Duuhhh si bapak ini. Pelecehan seksual kembali terjadi !!!! Waspada selalu ya ges yaa!!! Terutama buat kaum wanita,” tulis unggahan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan pun akan memastikan apakah ada laporan terkait tindak pelecehan seksual tersebut.

Sebab, sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui di gerbong dan rangkaian kereta mana peristiwa tersebut terjadi.

“Namun petugas keamanan kami tetap melakukan penyisiran terhadap terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri dalam video yang beredar,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges


Follow Berita Okezone di Google News

KAI Commuter mengimbau kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan, dan tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya.

Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Saat ini KAI Commuter memiliki CCTV analitik yang dapat merekam wajah. Apabila terjadi tindak kejahatan dan tidak asusila, terduga pelaku akan dimasukkan ke dalam database sistem, sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terditeksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121,” pungkasnya.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *