JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) netral pada Pemilu 2024.
“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi itu kan,” kata Wapres di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan ASN diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
Wapres mengatakan, keterlibatan ASN pada Pemilu 2024 hanya untuk daerah-daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Nah keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” kata Wapres.
Meski begitu, Wapres kembali menegaskan, ASN harus tetap netral, meskipun menjadi penyelenggara Pemilu.
Follow Berita Okezone di Google News