WENNY Ariani saat ini bisa bernafas lega. Perjuangannya sebagai ibu yang menuntut keadilan atas anak perempuannya akhirnya berbuah manis.
Pada Selasa, 24 Mei 2022 kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Bahkan PT Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Tentunya, putusan Pengadilan tersebut membuat Wenny sangat bahagia. Pasalnya, perempuan 39 tahun tersebut telah berjuang agar anaknya bisa mendapat perhatian dari Rezky Aditya selaku ayah.
Dikatakan Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny, ibu satu anak itupun tak kuasa menahan haru setelah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Banten. Ia diketahui menangis lantaran mengetahui perjuangannya demi putri semata wayangnya tak berakhir sia-sia.
“Tadi juga saya kabarin ‘Bu perkara banding kita di Pengadilan Tinggi Banten Alhamdulillah dikabulkan. Mendengar berita ini ya sudah pasti bu Wenny nya bahagia ya,” jelas Ferry Aswan saat ditemui awak media di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan belum lama ini.
“Bahkan dia sempat menangis tadi bicara sama saya karena dia merasa bahagia perjuangan dia selama ini membuahkan hasil,” sambungnya.