Sistem Perlindungan Konsumen Perbankan Masih Lemah : Okezone Economy

-


JAKARTA – Sistem perlindungan konsumen perbankan dinilai masih lemah. Inovasi Bank Indonesia (BI) dalam memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, munculah BI Fast. Sayangnya, infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional ini masih ada kelemahan.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengatakan, BI Fast memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

“Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat,” katanya Rabu (24/4/2024).

Deni merinci, di AS Selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast. Yakni, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.

“Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen,” papar Deni.

Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan termasuk Fast,” kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.

Di mana, CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik, mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.

Asal tahu saja, CFPB didirikan sebagai bagian dari Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act yang disahkan pada 2010, sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan 2008.

“Sejak itu, CFPB telah menjadi pemain kunci dalam upaya reformasi sektor keuangan, dengan tujuan untuk mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan AS,” kata Deni.

Adapun lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.

“Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) bertanggung jawab kepada Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima,” imbuhnya.

“Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen karena BI saat ini berfungsi sebagai pemain, regulator pengawas dalam sistem pembayaran,”pungkasnya.



Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *